Pada hari Sabtu, 10 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB, bertempat di Desa Sedayu, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, telah dilaksanakan kegiatan studi banding oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Kegiatan ini diikuti oleh Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, serta 20 perwakilan desa di Kabupaten Karanganyar.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempelajari secara langsung penerapan sistem pengadaan barang jasa, transaksi non tunai, dan upaya pencegahan korupsi yang telah berhasil diimplementasikan di Desa Sedayu. Desa Sedayu, sebagai pemenang ketiga desa anti korupsi se-Jawa Timur, dinilai memiliki praktik-praktik terbaik yang patut dicontoh oleh desa-desa lain. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh pengetahuan dan pengalaman yang berharga untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa dan pelayanan publik di Kabupaten Karanganyar.