Karanganyar, 16 Oktober 2024 – Pemerintah Kabupaten Karanganyar menggelar rapat koordinasi guna mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yang dijadwalkan pada tahun 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Podang 2 Kantor Bupati Karanganyar ini diikuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Kasi Tapem Kecamatan se-Kabupaten Karanganyar, serta perwakilan desa yang akan melaksanakan PAW.
Dalam rapat tersebut, berbagai hal teknis terkait pelaksanaan PAW dibahas secara mendalam. Mulai dari persyaratan calon kepala desa, tahapan pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan. Tujuannya adalah untuk memastikan proses PAW berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain membahas PAW, rapat koordinasi juga menyoroti persiapan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2025. LKD merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam pembangunan, sehingga perlu dilakukan pembentukan dan pembinaan secara berkala agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal.