Pada Senin, 11 November 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Desa yang bertempat di Aula Kecamatan Jatiyoso pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, dan di Aula Kecamatan Jatipuro pukul 12.00 hingga 14.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Jatipuro dan Jatiyoso, perwakilan dari Dispermades Kabupaten Karanganyar, tim dari Bank Daerah Karanganyar, serta Kasi Tapem, Kasi PMD, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan dari seluruh desa di Kecamatan Jatiyoso dan Jatipuro.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan transaksi non tunai desa dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa pada Tahun Anggaran 2024. Melalui pelaksanaan transaksi non tunai, desa diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana.