Karanganyar, 14 Januari 2025 — Dalam rangka mendukung penyusunan peraturan daerah (Raperda) Tahun 2025 yang tepat waktu dan tepat substansi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Penyusunan Laporan Inventarisasi Substansi dan Urgensi Raperda Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Karanganyar.
Rapat dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Januari 2025, dan dipimpin oleh Subkoordinator Penyusunan Produk Hukum Bagian Hukum. Kegiatan ini melibatkan sejumlah perangkat daerah yang tergabung dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah (JP2HD), antara lain: Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbang), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker), serta Bagian Organisasi Setda.
Tujuan utama kegiatan ini adalah melakukan inventarisasi substansi dan urgensi rancangan peraturan daerah sebagai bentuk perencanaan strategis dalam rangka menyusun Raperda Tahun 2025 secara terstruktur dan terkoordinasi. Melalui proses ini, diharapkan penyusunan Raperda tidak hanya sesuai jadwal, tetapi juga sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Keikutsertaan Dispermades menunjukkan komitmen dalam memastikan bahwa substansi terkait pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa dapat diakomodasi secara optimal dalam peraturan daerah yang akan disusun. Hasil rapat ini akan menjadi dasar penting dalam proses lanjutan harmonisasi dan penyusunan Raperda yang lebih komprehensif.