Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi pada Kamis, 6 Maret 2025, bertempat di Aula Dispermades Kabupaten Karanganyar.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dari 9 desa yang belum melengkapi administrasi Surat Keputusan (SK) LKD. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kelengkapan dokumen, mengidentifikasi permasalahan administrasi yang dihadapi desa, serta mendorong percepatan penataan kelembagaan desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, tim dari Dispermades menegaskan pentingnya tertib administrasi sebagai dasar legalitas operasional LKD di desa. Diharapkan melalui koordinasi ini, seluruh desa dapat segera menyempurnakan dokumen SK LKD dan mendukung upaya pemberdayaan masyarakat desa secara optimal.
Kegiatan berlangsung dengan sesi diskusi aktif, tanya jawab, serta komitmen bersama untuk memperbaiki dan melengkapi administrasi LKD dalam waktu dekat.