Dalam rangka menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Kamis, 10 April 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar ini dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermasdes, serta Tim Penyusun Raperda Dispermasdes.
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan keselarasan substansi materi dalam penyusunan Raperda, sehingga sejalan dengan regulasi baru terkait pengelolaan pemerintahan desa. Dalam diskusi, para peserta membahas beberapa penyesuaian penting yang harus dilakukan, guna memastikan Raperda yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan aktual desa dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik di Kabupaten Karanganyar.
Melalui koordinasi ini, diharapkan penyusunan Raperda dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang aplikatif, berpihak pada kemajuan desa, serta mampu mendorong percepatan pembangunan berbasis masyarakat desa di Kabupaten Karanganyar.