Karanganyar, 6 Mei 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar menggelar kegiatan penyerahan Surat Keputusan Bupati Karanganyar tentang Rekomendasi Penggabungan Dusun pada Selasa (6/5/2025) pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Dispermades.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas usulan dari Pemerintah Desa Kaliboto dan Desa Paseban terkait kebutuhan penataan wilayah dusun. Melalui penggabungan tersebut, diharapkan tercipta efektivitas tata kelola pemerintahan desa serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
SK Rekomendasi Penggabungan Dusun diserahkan secara resmi oleh perwakilan dari Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dispermades, dengan didampingi oleh Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Desa dan Kepala Seksi Tata Pemerintahan dari Desa Kaliboto dan Paseban yang secara aktif mendukung proses administrasi dan konsultasi teknis penggabungan.
Dengan diserahkannya SK Bupati ini, maka proses penggabungan dusun akan segera dilanjutkan ke tahapan teknis selanjutnya, termasuk pemetaan ulang dan penyesuaian struktur kelembagaan desa sesuai ketentuan yang berlaku.