Karanganyar, 25 Juni 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Kasasi terkait kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Berjo. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 25 Juni 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Dispermades Karanganyar.
Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti dan membahas langkah-langkah yang harus dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap persoalan PAW Kepala Desa Berjo. Koordinasi ini penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan keputusan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta mendukung stabilitas pemerintahan desa.
Kegiatan ini dihadiri oleh:
-
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar beserta tim
-
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Bidang I) Dispermades Karanganyar
-
Kepala Desa, Sekretaris Desa , dan Mantan Ketua Panitia PAW Desa Berjo.
Dalam forum koordinasi ini, para peserta membahas substansi putusan kasasi serta menyamakan pemahaman terhadap prosedur hukum yang harus ditempuh selanjutnya. Dispermades Karanganyar berkomitmen untuk mendampingi Pemerintah Desa Berjo dalam pelaksanaan tindak lanjut sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga tertib administrasi dan kelancaran roda pemerintahan desa.