Karanganyar, 25 Juni 2025 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka tindak lanjut terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Berjo. Rapat ini berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Dispermades Karanganyar.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah dalam memastikan seluruh proses hukum dan administrasi pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Dalam KegiatKepala Bagian Hukum Setda Karanganyar beserta tim, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Bidang I) Dispermades Karanganya, Kepala Desa, Sekretaris, dan Mantan Ketua Panitia PAW Desa Berjo.
Dalam forum tersebut, dilakukan klarifikasi terhadap isi putusan kasasi serta pembahasan langkah-langkah strategis yang harus ditempuh oleh pemerintah desa dan stakeholder terkait guna menyelesaikan persoalan PAW secara administratif dan yuridis. Dispermades Karanganyar menegaskan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan stabilitas pemerintahan desa.
Rapat ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta melindungi hak-hak warga desa secara adil.