Karanganyar – Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Acara ini dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Agustus 2025, bertempat di Rumah Dinas Bupati Raden Mas Said, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas BPD agar mampu melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif, transparan, dan akuntabel terhadap penggunaan keuangan dan pengelolaan aset di tingkat desa. Peningkatan kapasitas ini sangat krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Tenaga Ahli BPD, perwakilan Inspektorat, Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem) se-Kabupaten Karanganyar, serta seluruh Anggota BPD se-Kabupaten Karanganyar.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi mekanisme pengawasan yang efektif, analisis laporan keuangan desa, dan identifikasi potensi penyimpangan. Partisipasi aktif dari berbagai instansi terkait, khususnya Inspektorat, diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada BPD mengenai standar pengawasan dan pelaporan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Anggota BPD di seluruh Kabupaten Karanganyar dapat menjalankan tugas pengawasan dengan lebih profesional, sehingga tercipta pengelolaan keuangan dan aset desa yang lebih tertib dan akuntabel demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.





