Pada hari Kamis, 28 Agustus 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Karanganyar (Dispermades) telah mengikuti Rapat Permintaan Keterangan mengenai dugaan maladministrasi dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Pertemuan ini, yang berlangsung di Ruang Podang I Sekretariat Daerah (Setda), dipimpin langsung oleh Kepala Sekretaris Daerah Kabupaten Karanganyar.
Rapat ini diselenggarakan atas permintaan Ombudsman untuk meminta keterangan terkait penanganan aduan masyarakat mengenai keberatan atas berdirinya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Munggur.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari sejumlah lintas instansi terkait, antara lain Ombudsman, Asisten II Setda, Inspektur Daerah, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg), Kepala Bagian Hukum, dan Perwakilan dari Pemerintah Desa Munggur.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif dari semua pihak terkait guna memberikan penjelasan yang jelas dan akuntabel kepada Ombudsman. Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karanganyar dalam menjamin transparansi dan penyelesaian masalah pelayanan publik secara profesional.





