Pada hari Kamis, 4 September 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar telah melaksanakan Rapat Koordinasi yang membahas permohonan izin penghapusan aset Desa. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Podang 2 Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karanganyar, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Rapat ini bertujuan untuk memfasilitasi dan mengkaji permohonan penghapusan aset dari tiga Desa, yaitu:
- Desa Buntar, Kecamatan Mojogedang: berupa bangunan Kantor Desa dan Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Desa Nglebak, Kecamatan Tawangmangu: berupa bangunan Pos Kesehatan Desa (PKD).
- Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu: berupa bangunan kios/ruko Desa.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, yaitu Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Hukum, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Bidang 2 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), perwakilan dari Camat Mojogedang, Tawangmangu, dan Colomadu, serta seluruh jajaran Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan BPD dari tiga Desa yang mengajukan permohonan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh permohonan penghapusan aset dapat ditinjau secara teliti dan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.





