Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) menggelar Rapat Koordinasi terkait Peraturan Bupati mengenai Tanah Bengkok.
Rakor yang dilaksanakan pada Selasa, 30 September 2025, mulai pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Dispermades Kabupaten Karanganyar.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk mendiskusikan dan mematangkan pelaksanaan teknis Peraturan Bupati terkait pengelolaan Tanah Bengkok di wilayah Kabupaten Karanganyar. Tanah bengkok merupakan aset desa yang pengelolaannya membutuhkan payung hukum yang jelas dan terperinci.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yaitu Bidang 2 Dispermades Karanganyar, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, Inspektorat Daerah Karanganyar, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Karanganyar
Diharapkan hasil rakor ini dapat memastikan implementasi Peraturan Bupati Tanah Bengkok berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan Masyarakat.





