Karanganyar – Pemerintah Kabupaten Karanganyar, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), telah melaksanakan kegiatan pendampingan bagi seluruh Pemerintah Desa dalam rangka Sosialisasi Aspek Perpajakan dan Monitoring Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Karanganyar.

Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pengarahan lanjutan dan mendalam terkait penggunaan Aplikasi CoreTax kepada Pemerintah Desa. Aplikasi ini merupakan instrumen penting dalam memastikan kepatuhan pajak dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan kolaboratif ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, menandakan sinergi yang kuat antara instansi daerah yaitu Plh. Kepala KPP Pratama Karanganyar, Perwakilan dari Bidang 2 Dispermades Karanganyar, Para Admin CoreTax Pemerintah Desa se-Kabupaten Karanganyar.

Dalam sambutannya, perwakilan Dispermades menekankan bahwa akuntabilitas keuangan desa adalah prioritas.
“Pendampingan ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh Pemerintah Desa dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib dan menggunakan anggaran DD/ADD sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penguasaan Aplikasi CoreTax akan mempermudah Desa dalam pelaporan dan meningkatkan transparansi tata kelola keuangan,”.
Melalui sosialisasi dan pengarahan ini, diharapkan kemampuan teknis perangkat Desa dalam mengelola aspek perpajakan dan memonitor anggaran DD/ADD dapat meningkat, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan Desa yang lebih profesional dan akuntabel.





