Karanganyar – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Barang dan/atau Jasa bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan BUMDesa Bersama.
Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dengan menggunakan Zoom Meeting sebagai media utama, bertempat di Aula Dispermades pada Jumat, 14 November 2025, dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Sosialisasi ini merupakan upaya strategis Pemerintah Kabupaten Karanganyar, khususnya Dispermades, dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDesa dan BUMDesa Bersama di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait guna memastikan pemahaman mengenai prosedur pengadaan yang transparan dan bertanggung jawab. Peserta yang hadir meliputi, Perwakilan dari Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Tenaga Ahli dan Pendamping Desa,Unsur pengelola dan penasehat BUMDesa/BUMDesa Bersama, yaitu Kepala Desa/Penasehat, Pengawas, serta Pelaksana Operasional (Direktur, Sekretaris, dan Bendahara).

Dalam sambutannya, perwakilan DPMD menekankan pentingnya kepatuhan terhadap SOP pengadaan barang dan jasa. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mendorong BUMDesa/BUMDesa Bersama agar beroperasi secara profesional dan akuntabel, sebagaimana layaknya entitas bisnis yang sehat.
Penerapan SOP ini diharapkan dapat meminimalkan potensi risiko administrasi dan hukum, sehingga BUMDesa/BUMDesa Bersama dapat fokus pada pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengelola BUMDesa dan BUMDesa Bersama di Kabupaten Karanganyar dapat segera mengimplementasikan prosedur yang telah ditetapkan demi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efektif, dan akuntabel.






