Pada hari Senin, 27 Mei 2024, Desa Jatipuro, Kecamatan Jatipuro, menjadi saksi dari pelaksanaan hari ke-4 program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung II. Kegiatan ini diadakan di Balai Desa Jatipuro mulai dari pukul 09.00 WIB hingga selesai. Acara ini menampilkan dua materi penting yang disampaikan oleh instansi terkait, yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar dan Kodim 0727 Karanganyar.
Pertama-tama, Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar memberikan sosialisasi mengenai “Restorative Justice”. Materi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konsep keadilan restoratif yang menekankan pada rekonsiliasi, pemulihan, dan upaya perbaikan hubungan antar pihak. Dengan memahami prinsip “Restorative Justice”, diharapkan masyarakat dapat terlibat aktif dalam proses penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.
Selanjutnya, Kodim 0727 Karanganyar menyampaikan materi tentang Pengenalan Pendidikan Bela Negara (PPBN), Bhinneka Tunggal Ika, dan Wawasan Kebangsaan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya cinta tanah air, keragaman budaya, dan kesatuan dalam keberagaman sebagai bagian dari wawasan kebangsaan. Dengan pemahaman yang baik tentang nilai-nilai tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mencintai negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Kegiatan TMMD Sengkuyung II di Desa Jatipuro pada hari ke-4 ini menjadi momentum penting dalam edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap berbagai nilai dan prinsip yang dibutuhkan untuk membangun kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan bertanggung jawab. Dengan memperkuat pemahaman tentang keadilan, solidaritas, dan persatuan, diharapkan Desa Jatipuro dapat menjadi contoh masyarakat yang maju dan berdaya.