Magelang, 11 Oktober 2024 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan diseminasi dan asistensi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem desa selama dua hari, Kamis-Jumat (10-11 Oktober 2024) di Grand Artos Hotel, Kabupaten Magelang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Acara yang dihadiri oleh perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) se-Jawa Tengah, serta BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa.
Pentingnya melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja di desa, melalui program jaminan sosial. Dengan adanya program ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat dan mereka merasa lebih aman dalam bekerja,
Selama kegiatan, para peserta mendapatkan pemaparan mengenai berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat desa, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, juga dilakukan diskusi interaktif untuk membahas kendala dan solusi dalam pelaksanaan program di lapangan.
BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam upaya mencapai cakupan universal program jaminan sosial. Harapannya seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat desa di Jawa Tengah,