Pada hari Kamis, 11 Juli 2024, pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas permasalahan pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Acara ini bertempat di Ruang Derkuku, Gedung Bupati Karanganyar, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Inspektorat Daerah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar, serta perwakilan camat dari Jumapolo, Mojogedang, Tasikmadu, Kerjo, Jumantono, dan Karangpandan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan koordinasi dalam membahas permasalahan yang terkait dengan pemberhentian dan pergantian anggota BPD, guna memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendukung kelancaran administrasi pemerintahan desa.