Karanganyar – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga Tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Podang I Setda Kabupaten Karanganyar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan panduan yang jelas kepada Pemerintah Desa mengenai peran strategis Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan kerja sama antara Desa dengan pihak ketiga, baik dari unsur swasta maupun lembaga lainnya.
Kegiatan ini yang dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Karanganyar, yang bertindak sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan aspek regulasi dan legalitas, Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), 65 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar.
Kerja sama Desa dengan pihak ketiga adalah instrumen penting untuk mengoptimalkan potensi Desa. Peran Pemerintah Daerah di sini adalah memastikan semua proses, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Kepala Desa yang hadir memiliki pengetahuan yang memadai mengenai mekanisme, regulasi, dan dukungan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah, sehingga kerja sama yang dilakukan dapat terlaksana dengan tertib, akuntabel, dan berkesinambungan.





