Karanganyar – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karanganyar telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan dan Evaluasi Peraturan Desa. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 19 November 2025, bertempat di Ruang Podang I, Kantor Bupati Karanganyar.
Rakor yang bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait tahapan penyusunan dan evaluasi peraturan di tingkat Desa. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi forum persiapan awal untuk kegiatan pergantian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, meliputi Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama,16 Kepala Seksi Tata Pemerintahan dari perwakilan Kecamatan, serta 34 Ketua BPD Desa atau perwakilan yang ditunjuk.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa menekankan pentingnya regulasi desa yang harmonis, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Peraturan desa yang disusun dengan baik merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel. Melalui Rakor ini, kita memastikan adanya keseragaman pemahaman dan prosedur dalam proses penyusunan maupun evaluasi, sehingga regulasi desa dapat mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di desa,”.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan BPD dapat semakin kuat, memastikan desa-desa di Kabupaten Karanganyar memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.






