Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Tugas dan Fungsi
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang administrasi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang administrasi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis di bidang administrasi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UraianĀ tugas sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut :
- Penyusunan kebijakan teknis bidang administrasi pemerintahan desa
- Pengkoordinasian teknis pembinaan administrasi pemerintahan desa
- Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian teknis kegiatan di bidang pemerintahan desa
- Perumusan kebijakan teknis pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna
- Pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna
- perumusan kebijakan teknis pemberdayaan kelembagaan dan partisipasi masyarakat
- pelaksanaan kebijakan pemberdayaan kelembagaan dan partisipasi masyarakat
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan kelembagaan dan partisipasi masyarakat
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
a.Ā Ā KepalaĀ Dinas
b.Ā Ā Sekretariat membawahkan ;
Ā Ā Ā Sub Bagian Umum ; dan
Ā Ā Ā Kelompok Jabatan Fungsional
c.Ā Ā Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Ā Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional;
e.Ā Ā Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional ;
Ā Ā Ā Ā Ā f.Ā Ā UPTD; dan
g.Ā Kelompok Jabatan Fungsional.
