Dasar Hukum
Peraturan Bupati Kabupaten Karanganyar Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Tugas dan Fungsi
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis pemberdayaan masyarakat dan desa
- pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
- pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UraianĀ tugas sebagaimana tersebut di atas, sebagai berikut :
- Penyusunan kebijakan teknis bidang administrasi pemerintahan desa
- Pengkoordinasian teknis pembinaan administrasi pemerintahan desa
- Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian teknis kegiatan di bidang pemerintahan desa
- Perumusan kebijakan teknis pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna
- Pelaksanaan kebijakan teknis pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan teknologi tepat guna
- perumusan kebijakan teknis pemberdayaan kelembagaan dan partisipasi masyarakat
- pelaksanaan kebijakan pemberdayaan kelembagaan dan partisipasi masyarakat
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan kelembagaan dan partisipasi masyarakat
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
a.Ā Ā KepalaĀ Dinas
b.Ā Ā Sekretariat, membawahi :
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c.Ā Ā Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna, membawahkan :
Seksi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Seksi Fasilitasi Kerjasama Antar Desa
Seksi Pemberdayaan Teknologi Tepat Guna
d. Ā Bidang Pembinaan Administrasi dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, membawahkan :
Seksi Administrasi Pemerintahan Desa
Seksi Penataan Desa
Seksi Pengelolaan Keuangan Desa
e. Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat, membawahkan :
Seksi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Adat Istiadat
Seksi Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Seksi Sarana dan Prasarana Desa
f.Ā Ā Unit Pelaksana Teknis Daerah.
g.Ā Kelompok Jabatan Fungsional.
