PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh publik karena jika dibuka dapat mengganggu kepentingan tertentu yang dilindungi oleh undang-undang. Informasi ini dikecualikan dari prinsip keterbukaan demi melindungi hal-hal yang sensitif atau rahasia.
Contoh informasi yang dikecualikan meliputi:
- Informasi yang dapat membahayakan negara:
- Data pertahanan dan keamanan.
- Strategi militer dan intelijen.
- Informasi yang terkait dengan privasi dan hak pribadi:
- Data pribadi seseorang, seperti nomor identitas, alamat rumah, atau riwayat kesehatan.
- Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi dan melanggar hak privasi individu.
- Informasi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum:
- Rencana dan strategi penegakan hukum.
- Data yang berkaitan dengan penyidikan dan penuntutan pidana sebelum diumumkan di pengadilan.
- Informasi yang bersifat rahasia komersial dan intelektual:
- Rahasia dagang dan hak kekayaan intelektual perusahaan atau individu yang dilindungi oleh undang-undang.
- Informasi yang dapat merugikan hubungan luar negeri:
- Informasi diplomatik dan hubungan internasional yang bersifat rahasia.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi yang ketat untuk memastikan bahwa pengecualian tersebut benar-benar diperlukan demi kepentingan yang dilindungi.