PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) informasi serta merta adalah informasi yang harus segera diumumkan oleh badan publik tanpa diminta oleh masyarakat, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Informasi ini biasanya bersifat mendesak dan penting untuk diketahui oleh publik dalam waktu yang cepat.
Contoh informasi serta merta meliputi:
- Informasi tentang bencana alam atau keadaan darurat lainnya.
- Informasi tentang wabah penyakit atau keadaan kesehatan yang memerlukan tindakan cepat.
- Informasi tentang gangguan terhadap utilitas publik seperti air, listrik, dan transportasi.
- Informasi tentang produk berbahaya atau penarikan produk dari pasar.
Tujuan dari penyediaan informasi serta merta ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang penting untuk keselamatan, kesehatan, dan keamanan mereka dalam waktu yang tepat, sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
| No | Informasi Serta Merta |
|---|---|
| 1 | Informasi tentang Bencana Alam yang Terjadi di Kabupaten Karanganyar |
| 2 | Informasi tentang Bencana Non Alam |
| 3 | Informasi Isu Hoaks |
| 4 | Informasi Bencana Sosial |
| 5 | Informasi jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular |
| 6 | Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat |
| 7 | Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik : - Pudam - Perhubungan - PLN |