Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar hadir sebagai garda terdepan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik. Melalui komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi, PPID Dispermades memastikan setiap masyarakat berhak mendapatkan akses informasi yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan pengelolaan data dan dokumentasi yang profesional, PPID menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, partisipatif, dan responsif. Di sinilah Dispermades menunjukkan dedikasinya: bukan hanya memberikan layanan, tetapi membangun kepercayaan dan menghadirkan pelayanan informasi publik yang berdaya guna, informatif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.