Sesuai dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 112 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa :
Tugas :
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
- Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan teknis pemberdayaan masyarakat dan desa
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas
- Pengendalian penyelenggaraan tugas UPT
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya